Begini Klarifikasi Wisatawan Positif Covid-19, Proses Hukum Jalan Terus

Begini Klarifikasi Wisatawan Positif Covid-19, Proses Hukum Jalan Terus

Mennaggapi klarifikasi itu, Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto masih menunggu kedatangan Reza Fafh Adrian untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

"Dari yang bersangkutan sudah menerima surat undangan. Tinggal dia berkenan datang atau tidak, jika dalam minggu ini tidak datang maka kita berikan surat undangan kedua," kata Denny.

Dikatakan, jika terbukti bersalah dalam pemeriksaan nanti, maka pasal yang disangkakan yakni Pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Walaupun ancaman hukuman hanya 1 tahun penjara, tapi dendanya besar yakni Rp 100 Juta," tegasnya kepada Arema Media Group.

Saat ini keluarga Reza masih mengatur jadwal untuk memenuhi undangan pemeriksaan.

"Dia katanya minta kesempatan untuk mengatur jadwal datangnya. Jika masih dalam kondisi positif Covid-19, nanti difasilitasi oleh Polresta Samarinda lewat daring," pungkasnya. (*)

Sumber: