Pansus TP2D Dinilai Mengganggu Kegiatan DPRD Bondowoso
AMEG - Fraksi Gerindra DPRD Bondowoso menilai, terbentuknya Pansus TP2D kedua untuk mengawal pencairan anggaran, dinilainya kurang strategis.
Ini mengingat Kabupaten Bondowoso, sedang mengalami defisit anggaran. Banyak isu stategis lainnya yang perlu dibahas agar proporsional.
“Dengan adanya pansus ini tentu sedikit mengganggu proses kegiatan di DPRD, walaupun bisa disiasati,” kata juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Majid, Jumat (18/2/2022).
Terkait penganggaran kegiatan TP2D yang sudah disepakati di P-APBD tahun 2021, dan dilanjutkan proses penganggaran APBD tahun 2022, dikatakan Majid, sudah mendapat persetujuan sekaligus penetapan dari gubernur.
"Semua proses itu sudah jelas dan sudah selesai. Adapun ada indikasi penyalahgunaan wewenangan atau bahkan korupsi, maka itu tugas BPK bukan di DPRD," tegasnya.
Sementara i Ketua Pansus Pencairan TP2D, Andi Hermanto menerangkan, pansus dibentuk karena anggota legislatif menganggap Bupati Salwa melanggar Perda yang telah ditetapkan pada tahun 2021. Yakni, Perda APBD yang di dalamnya ada pendapatan Badan Anggaran (Banggar) terkait TP2D.
"Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perda itu, ada pendapatan Banggar. Dan juga telah disetujui oleh Bupati sebagaimana amanat Bupati di dalam menanggapi hasil rapat Banggar pada sidang paripurna tahun 2021," katanya, dikonfirmasi awak media.
Politisi PDIP ini mengaku, langkah awal tim Pansus masih akan menginventarisir siapa saja yang akan diundang dalam rapat Pansus untuk dimintai keterangan. "Kami masih belum memulai, karena kemarin baru terbentuk. Mungkin minggu depan mulai rapat-rapat," pungkasnya. (*)
Sumber: