73 Persen Pasien Covid-19 Meninggal Belum Vaksinasi Lengkap

73 Persen Pasien Covid-19 Meninggal Belum Vaksinasi Lengkap

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Kewaspadaan tinggi ditegaskan pemerintah terhadap resiko kematian akibat pandemi Covid-19. Tercatat, 73 persen pasien Covid-19 meninggal didominasi warga yang belum vaksinasi primer lengkap.

Fakta ini ditegaskan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers hasil rapat terbatas Evaluasi PPKM, yang dilangsungkan secara daring siang ini, Senin (21/2/2022).

"Dari 2.484 pasien (Covid-19) yang meninggal, 73 persen…Saya ulangi, 73 persen belum vaksinasi dosis lengkap," kata Menko Luhut Binsar.

Ia lalu merinci, sejumlah 53 persen pasien meninggal ini adalah lansia, dan 46 persen mengidap penyakit penyerta atau komorbid. Kematian pasien ini disebut terjadi setelah lima hari yang bersangkutan masuk di rumah sakit.

Luhut Pandjaitan menambahkan, rata-rata komorbid yang dialami pasien Covid-19 meninggal tersebut adalah karena penyakit Diabetes Melitus.

Foto: Tangkapan layar youtube.com

"Karena (resiko) itu pula, kami mengimbau penyakit komorbid ini jangan menunggu dan terlambat untuk ditangani," tandasnya.

Dengan adanya fakta ini, lanjut Luhut, pemerintah memutuskan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi resiko kematian lansia dengan komorbid membahayakan yang diidapnya.

Yakni, dengan respon penanganan dan perawatan lebih cepat pada lansia. Pihaknya juga meminta interkoneksi data pengidap komorbid dari pihak BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. (*)

Sumber: