Soal Kelanjutan Pembangunan Kampus Unira di Palaan, Wabup Turun Tangan

Soal Kelanjutan Pembangunan Kampus Unira di Palaan, Wabup Turun Tangan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Molornya pembangunan Kampus II Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) di Desa Palaan Kecamatan Ngajum mendapatkan atensi Pemerintah Kabupaten Malang.

Wabup Malang, Didik Gatot Subroto, turun tangan berkunjung dan audiensi dengan pihak Kampus Unira di lokasi kampus di Palaan, Kamis (24/2/2022).

Dalam kesempatan ini, Wabup Malang menyampaikan, pertemuan digelar terbuka di tempat tersebut untuk mengetahui langsung keberadaan pembangunan kampus Unira.

"Dengan begini, bisa diketahui status lahan sawah yang digunakan, apakah di atas sawah pengairan atau sawah tadah hujan. Jadi, bisa dicarikan alternatif solusinya seperti apa," kata Wabup Didik Gatot Subroto.

Wabup juga menegaskan, Pemkab Malang akan menentukan sikapnya terhadap keberlanjutan pembangunan Kampus Unira Malang di Palaan. Hal ini sebagai wujud dukungan terhadap investasi di bidang pendidikan melalui keberadaan kampus tersebut.

"Kami pastikan kesesuaian dasar peruntukan wilayah tata ruang, termasuk lahan untuk pertanian. Harus kami lakukan pemetaan parsial atas lahan yang ada, termasuk yang di kampus ini," jelas Wabup Malang.

Berdasarkan peta awal, lahan yang kini ditempati kampus II Unira di Palaan tercatat sebagai tanah sawah S2. Artinya, di lahan ini dialiri saluran sungai tersier.

Akan tetapi, lanjut Wabup, tidak didapati adanya aliran sungai di lahan kampus ini. Sehingga, bisa dikategorikan sebagai lahan sawah tadah hujan.

"Dalam peta tata ruang, lahannya memang masih masuk zona hijau, dan tertulis tanah sawah. Jadi, secara kaidah hukum harus tetap dilakukan alih fungsi lahan," tandas Didik.

Karena itu, lanjutnya, pihak yayasan Unira tetap harus mencukupi syarat ijin perubahan peruntukan atau alih fungsi lahan ini. Selama proses ini, maka kegiatan pembangunan tidak boleh dilanjutkan.

Saat dikonfirmasi, pihak Kampus Unira sendiri mengakui proses pembangunan kampus II ini masih terhenti.

"Ya, selain karena masih pandemi, memang lahannya (di kampus Palaan) masih hijau," kata Wakil Rektor Unira yang membidangi akademik dan kerja sama, Sutomo.

Pembangunan Kampus II Unira Malang di Palaan pertama kali dilakukan akhir 2017. Aktivitas pembangunan tahap awal kampus II didanai Rp 20 miliar, dari total kebutuhan anggaran hingga Rp 100 miliar.

Sumber: