Kajari Sebut Ada Rekayasa Dokumen UKL-UPL Pengajuan Dana PEN Rp249 Miliar

Kajari Sebut Ada Rekayasa Dokumen UKL-UPL Pengajuan Dana PEN Rp249 Miliar

AMEG - Sedikitnya 5 boks berisi dokumen penting pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo disita petugas kejaksaan saat melakukan penggeledahan, Rabu (2/3/2022).

Kepala Kejari Situbondo, Iwan Setiawan mengatakan, penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi dokumen Unit Pengelolaan Lingkungan dan Unit Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi syarat pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp249 Miliar.

"Kita dalam rangka melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi dokumen UKL UPL pada DLH Situbondo Tahun 2021," ujar Kajari Situbondo, siang ini.

Dijelaskan, ada 119 paket kegiatan jasa konsultasi yang dikerjakan 5 konsultan dengan 11 kontrak senilai Rp 800 Juta lebih.

Petugaa kejaksaan menyita 5 kontainer dtai ruang DLH. (Foto: Zainulah/ameg.id)

Indikasi yang dilakukan, terkait penyusunan UKL UPL sudah lewat waktu tapi tetap dikerjakan.

"Harusnya 20 Desember itu sudah selesai tapi sampai Februari masih ada kegiatan yang dikerjakan. Kemudian satu hal lagi, jasa konsultasi dikerjakan oleh konsultan yang bukan ahlinya," ungkap Iwan Setiawan.

Penyidik menurut Iwan menemukan indikasi bahwa DLH mengerjakan sendiri penyusunan UKP UPL untuk pengajuan pinjaman dana PEN Situbondo. Yang melakukan pengujian juga pihak DLH.

"Ada penggunaan bendera CV (konsultan) seolah-olah dikerjakan konsultan tersebut. Ini jelas rekayasa. Ini Dokumen UKL UPL untuk penggunaan (pengajuan) Dana PEN, yang diterima Pemkab Situbondo," tukas Iwan.

Foto: Zainulah/ameg.id

PT Sarana Multi Infrastruktur menyarankan pembangunan fisik yang menggunakan dana PEN harus menyertakan Penyusunan UKL UPL.

Mengenai siapa yang terlibat dan bertanggung jawab, saat ini sedang didalami penyidik kejaksaan.

Iwan menambahkan, dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi dokumen UKL UPL masih tahap penyidikan. "Kami belum bisa menyampaikan tersangka siapa saja," pungkasnya. (*)

Sumber: