Kejaksaan Pelajari Dokumen yang Disita dari Kantor DLH Situbondo

Kejaksaan Pelajari Dokumen yang Disita dari Kantor DLH Situbondo

AMEG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mempelajari dokumen yang disita dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) senilai Rp 800 Juta lebih.

Kasi Intel Kejaksaan Situbondo, Laufika, menjelaskan dokumen yang disita akan dicocokkan dengan keterangan saksi sejumlah pejabat DLH yang telah diminta keterangan.

“Kita inventarisir dulu, kemudian kita cocokkan dengan keterangan saksi. Dari barang bukti (dokumen yang disita) itu kita cocokkan dengan keterangan para saksi yang sudah kita ambil keterangannya,” jelas Laufika, via ponselnya, Jumat (4/3/2022).

Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap Kepala DLH Situbondo Usman dan pejabat dibawahnya. Termasuk konsultan pemilik bendera CV.

“Kepala dinas sudah kita mintai keterangan dan saksi-saksi lainnya sebanyak 24 orang, yang terkait dengan penyusunan UKL-UPL tersebut,” ungkapnya.

Kejaksaan dalam waktu dekat akan memintai keterangan sejumlah pejabat diatasnya.

Apakah Bupati Situbondo ikut dimintai keterangan "Belum, belum ada rencana itu (meminta keterangan Bupati dan Sekda). Mungkin nanti ada pemeriksaan tambahan, siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” tandasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Situbondo, Laufika, saat ikut penggeledahan di kantor DLH. (Foto: Zainulah/ameg.id)

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Setiawan usai penggeledahan mengatakan, kasus ini sudah masuk tahapan penyidikan, setelah proses penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dan terlibat dalam kasus tersebut.

“Pastinya kita sudah melakukan penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Nanti apakah saksi-saksi ini akan berubah statusnya menjadi tersangka, itu akan kita dalami,” ujar Iwan, panggilan akrabnya.

“Yang pasti ini penyidikan, kami bisa melakukan upaya paksa, baik penahanan maupun penggeledahan. Dan dalam konteks pencarian alat bukti, kami geledah terkait pengumpulan alat bukti surat,” imbuhnya.

Namun sejauh ini, kata Iwan, pihaknya belum bisa menyampaikan siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UKL-UPL itu. “Tersangka, saya belum bisa sampaikan itu sekarang,” pungkasnya. (*)

Sumber: