Dishub Lakukan Pengawasan Jukir, Ada Apa?
![Dishub Lakukan Pengawasan Jukir, Ada Apa?](https://ameg.disway.id/uploads/penertiban-parkir.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Sebulan terakhir, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang gencar menyasar para jukir. Para jukir ini mendapatkan pengawasan dan penertiban oleh aparat Dishub.
Pengawasan jukir ini setidaknya dilakukan pihak Dishub dua kali di sejumlah tempat berbeda. Sasarannya, para jukir yang biasa beroperasi di wilayah kecamatan Tajinan, Bululawang, Turen, dan Gondanglegi.
Kabid Terminal dan Perparkiran Dishub Kabupaten Malang, Heru Rudianto mengungkapkan, pengawasan ini bertujuan untuk mendapatkan kesesuaian data antara titik atau areal parkir, jumlah petugas jukirnya, dengan Satuan Ruang Parkirnya.
"Pengawasan para jukir ini juga untuk melihat dan menyesuaikan berapa kesanggupan setoran parkir pada PAD dan juga legalitas pengelolanya," jelas Heru, Minggu (6/3/2022).
Berapa jumlah jukir resmi di Kabupaten Malang? Dikatakan Heru, pihaknya kini masih harus melakukan pembaharuan dan pembenahan data perparkiran. Termasuk, berapa jumlah riil hasil retribusi parkir yang bisa disetorkan para jukir.
Alasannya, karena banyaknya jumlah titik parkir dan jukirnya, serta varian kesanggupan setoran tiap jukir yang berbeda-beda.
"Masih dilakukan pembenahan data. Belum konkrit," jelas Heru.
Sebelumnya, pihak Dishub berkomitmen bisa meningkatkan kontribusi bagi PAD Kabupaten Malang.
Dikatakan Sekretaris Dishub, Nandang Djumantara, pendapatan dari retribusi parkir tahun lalu tercatat sebesar Rp 2 miliar lebih.
Selama ini, pengelolaan dan penarikan retribusi parkir dilakukan secara konvensional oleh para juru parkir.
Tahun ini, jelas Nandang, pihak Dishub Kabupaten Malang tengah menjajagi penerapan e-parking. Jika terealisasi, menurutnya ini bisa diharapkan mendongkrak pendapatan dari retribusi perparkiran. (*)
Sumber: