Masuk Peta Lahan Sawah Dilindungi, Alih Fungsi Lahan Bisa Terganjal
AMEG - Pemohon alih fungsi lahan bisa ketir-ketir soal kelanjutannya memanfaatkan lahan untuk usahanya. Aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) telah diterbitkan pemerintah melalui ATR/BPN.
Melalui Peraturan Kementerian ATR/BPN yang dikeluarkan 16 Desember 2021 lalu, muncul Peta Lahan Sawah Dilindungi baru bagi 8 (delapan) provinsi. Salah satunya, peta kewilayahan untuk Jawa Timur.
"Dalam peta terbaru itu, ada kawasan LSD yang berwarna hijau untuk Kabupaten Malang. Tetapi, peta ini sebagian tidak sesuai dengan kondisi saat ini," kata Kabid Bina Manfaat dan Kemitraan Dinas PU-SDA Kabupaten Malang, Wien Heliem, Selasa (8/3/2022).
Dengan adanya peta kawasan LSD yang dikeluarkan ATR/BPN ini, pihaknya mengaku kelimpungan, karena harus melakukan revisi tata ruang wilayah sesuai kondisi riilnya.
"Ketentuan Lahan Sawah Dilindungi ini wajib diikuti daerah. Meski ada diktum yang memberi ruang perubahan. Ya, kami harus melakukan penyesuaian (revisi)," imbuhnya.
Sebatas informasi yang diketahuinya, sejumlah kawasan yang kini sudah ada bangunannya masuk peta warna hijau. Termasuk, sejumlah lahan yang direncanakan akan dibangun sebagai tempat publik atau kepentingan lainnya.
Padahal, pengajuan alih fungsi lahan ini sebagian besar juga sudah dapat ijin awal, yang disesuaikan dengan UU 41/2009 tentang Alih Fungsi Lahan Pangan Berkelanjutan. Juga, Keterangan Rencana Kota (KRK) berdasarkan RTRW Kabupaten Malang.
Dalam peta LSD ini, lanjutnya, memang juga mencakup kawasan daerah irigasi. Akan tetapi, menurutnya dari 717 daerah irigasi yang tersebar di 33 wilayan kecamatan, justru tidak semua juga sudah dimasukkan peta LSD Kementerian ATR/BPN.
Menurut Wien, jika tidak dilakukan perubahan atau penyesuaian, maka bisa berdampak ke depannya. Ia lalu mencontohkan banyak lahan sawah yang sebelumnya dalam permohonan alih fungsi lahan.
"Saat ini, ada 100 lebih permohonan alih fungsi peruntukan lahan yang harus kami rekomendasi. Permohonan ini masuk terhitung sejak 2016 lalu. Ya, sebelum dilakukan penyesuaian bisa terganjal," bebernya.
Karuan saja, lanjutnya, dari permohonan yang harus direkomendasi PU-SDA atau sudah naik pengajuan perijinannya, sebagian sudah dilakukan prosedur alih fungsi lahan. Sehingga, tidak lagi dalam kawasan dan tata ruang hijau atau tanah sawah. (*)
Sumber: