Harta Afiliator Binomo Disita, Aplikatornya Aman?

Harta Afiliator Binomo Disita, Aplikatornya Aman?

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - DUA afiliator Binomo, Indra Kenz dan Doni Salmanan ditahan polisi. Harta mereka disita. Tapi, aplikator, atau pemilik aplikasi Binomo, belum di-apa-apa-kan.

Itu kata Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), Bandot Dendi Malera, kepada pers, Rabu, 9 Maret 2022, begini:

"Polisi sampai saat ini baru mengejar influencer, atau afiliator, yang berperan mempromosikan Binomo. Belum pernah terdengar, penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi."

Dilanjut: “Ini aneh. Pihak ketiga yang mempromosikan dikejar-kejar. Tapi pengepul dan pemilik aplikasi, malah belum terdengar kabarnya. Jadinya, afiliator dibui, aplikator melenggang pergi."

Ia menjelaskan, afiliator pihak ketiga, yang mempromosikan Binomo ke masyarakat. Afiliator mendapatkan fee transaksi. Dari pihak aplikator, atau penerima uang masyarakat.

Bandot: “Kami bukan meragukan kinerja Polri dalam perkara ini. Tapi jika yang ditangani hanya di level Indra Kentz atau Doni Salmanan yang hanya afiliator dan tidak mengejar ke aplikatornya, maka percuma."

Itu komentar 'pahit' ditujukan ke Polri. Meski Polri di kasus ini sudah bekerja keras.

Berita terbaru, pada Rabu, 9 Maret 2022 Polri menyita harta Indra Kenz berupa sebuah mobil mewah Tesla, sebuah rumah mewah dan sebuah rumah tipe sedang di Medan, Sumatera Utara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Rabu, 8 Maret 2022, mengatakan:

"Sampai kini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo.

Dilanjut: "Kemudian konten video dan YouTube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone." Terkahir, sebuah rumah mewah dan sebuah rumah tipe sedang di Medan.

Hasil pemeriksaan terbaru, 14 korban aplikasi Binomo yang adiliatornya Indra Kenz, merugi total Rp25 miliar. "Tepatnya Rp25.620.605.124," ujarnya. Dari setiap transaksi, Indra Kenz dapat fee 80 persen.

Polri akan mengusut pihak penerima uang hasil kejahatan dari tersangka Indra Kenz.

Dilanjut: "Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang, ya kita kejar. Keluarganya punya uang, kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang."

Sumber: