Disomasi DPC PPP Bondowoso, Ketua Dewan: Jangan Gertak Saya
AMEG - Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menolak mencabut ucapan dan meminta maaf atas pernyataan adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Hal ini ia tegaskan menanggapi somasi kepadanya yang dilayangkan DPC PPP Bondowoso, partai pengusung Bupati Salwa Arifin.
"Jangan gertak saya. Jangankan dua kali dua puluh empat jam, hanya dua kali dua menit saja waktu yang diberikan, saya tidak akan meminta maaf dan mencabut omongan," tegasnya dalam release yang diterima media ini, Kamis (10/3/2022).
Pernyataan yang sempat viral itu, kata Dhafir, dia sampaikan dengan kapasitas bukan sebagai Ketua PKB. Melainkan sebagai Ketua DPRD Bondowoso, yang merupakan wakil rakyat dan menjalankan fungsinya berdasarkan UU 23 tahun 2014 Pasal 149 ayat (1) terkait fungsi DPRD. Dan pasal Pasal 153 UU 23/2014 terkait fungsi pengawasan.
"Jangan gertak saya. Dengan tegas tidak akan mencabut (ucapan) dan tidak akan meminta maaf," kata Dhafir mengulangi pernyataannya.
Dhafir saat ini sedang menunggu pihak yang akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) . "Saya tunggu untuk melaporkan ke APH," ujarnya.
Ia siap memberi keterangan terkait kasus korupsi yang disebutkan dalam video yang viral itu. Namun, dalam proses pemeriksaan Dhafir berharap melibatkan KPK.
"Saya akan meminta keterlibatan KPK. Agar pihak APH baik itu kejaksaan, kepolisian dan KPK segera dan mudah menindaklanjuti seluruh keterangan yang saya berikan. Dan semuanya akan saya sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, DPC PPP Bondowoso melayangkan somasi kepada Ketua DPRD Ahmad Dhafir.
Sekretaris DPC PPP Bondowoso, Sahlawi Zein mengatakan sebagai partai pengusung pasangan Bupati dan Wabup Bondowoso, Ahmad Dhafir diminta menarik ucapannya dan meminta maaf kepada Bupati Bondowoso atas video viral tersebut.
Jika dalam waktu 2x24 jam tidak ada jawaban, maka DPC PPP akan siapkan langkah hukum sesuai UU no 11 2008 terkait ITE. (*)
Sumber: