Honorer Usia Lebih 35 Tahun Bisa Ikuti CPNS? Pemkab Malang Tunggu Juklak Resmi
AMEG - Sempat dikabarkan menggantung terkait kelanjutan nasibnya pada 2023 mendatang, kini muncul kabar skema rekrutmen baru bagi honorer. Beredar kabar, pegawai honorer bisa mengikuti seleksi CPNS mendatang dengan ketentuan khusus.
Kabar ini bersumber dari keterangan pemerintah pada media, Sabtu (12/3/2022). Yakni, melalui Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce.
Dikatakan Averrouce, Tenaga Honorer Kategori II diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS sekali saja. Hal ini merujuk sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005. Apalagi,
Akan tetapi, kesempatan ini didapatkan jika pegawai honorer (K-II) telah memenuhi persyaratan usia, dengan empat skema berdasarkan masa kerja.
Yakni, honorer maksimal usia 46 dengan masa kerja 20 tahun atau lebih, atau honorer maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 10 sampai 20 tahun.
Ketentuan lainnya, bagi honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 sampai 10 tahun, dan honorer usia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun.
Masa kerja yang dipersyaratkan bagi semua kelompok honorer K-II untuk ikut CPNS ini adalah, yang dimiliki terus menerus.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal kesempatan seleksi CPNS bagi pegawai honorer.
"Informasi tersebut belum kami terima secara formal, jadi kami belum bisa menentukan langkah-langkah tindaklanjutnya," jelas Nurman Ramdansyah, Minggu (13/3/2022).
Terkait honorer, pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan adanya PPPK ini, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah.
Saat ditanya apakah pegawai honorer masih dipertahankan bekerja di lingkungan pemerintah daerah pada 2023 mendatang, Nurman juga tak bisa memastikan.
"Sebaiknya kita tunggu juklak atau juknis dulu dari (pemerintah) pusat terkait hal tersebut," timpalnya.
Dalam kesempatan berbeda sebelumnya, Nurman juga mengungkapkan, keberadaan pegawai honorer sangat dibutuhkan. Apalagi, tiap tahun jumlah ASN yang pensiun selalu bertambah. Sementara, formasi rekrutmen ASN tiap tahun juga terbatas kuotanya.
Menurutnya, komposisi ASN dan pegawai honorer di Kabupaten Malang saat ini hampir berimbang jumlahnya. Masing-masing, kisaran jumlahnya 11 ribu pegawai. (*)
Sumber: