Kuasa Hukum Dhafir Sebut Kliennya Dilindung UU Pemda
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir angkat bicara setelah dirinya diadukan ke polisi oleh Bupati KH Salwa Arifin, atas tuduhan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Dalam video rilis yang diterima awak media, Ahmad Dhafir akan menghormati proses hukum.
"Saya juga punya hak. Tentu saya punya hak kan, menyebarkan berita bohong. Tentu nanti akan saya sampaikan, bahwa saya tidak bohong," kata pria yang juga menjabat Ketua DPC PKB Bondowoso ini.
Dirinya mengaku memiliki kewenangan yang diberikan sebagai Ketua DPRD, wakil rakyat melakukan pengawasan. Mulai dari peraturan daerah, termasuk pelaksanaan pembangunan daerah.
"Kalau pelaksanaannya saja mengakui seperti itu. Lalu kemudian saya ulas, apa salahnya sebagai wakil rakyat. Ya, silahkan lah kita hormati, nanti akan saya jelaskan bahwa saya tidak berbohong," ujarnya.
Dalam video yang diterima media ini, Minggu (13/3/2022), Kuasa Hukum Ketua DPRD Bondowoso, Eko Saputro menerangkan, pernyataan kliennya yang viral tersebut disampaikan dalam forum resmi, dan diundang sebagai ketua DPRD dilaksanakan di Kantor Bakesbang.
"Disitu terbukti, bahwa Pak Dhafir itu menggunakan atribut sebagai anggota DPRD," katanya.
Untuk itulah yang disampaikan kliennya sudah harus dilindungi oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya di pasal 176 ayat (2).
Isi perda tersebut, anggota DPRD kabupaten tak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan atau tertulis di dalam Rapat DPRD kabupaten, atau pun di luar rapat kabupaten.
"Jadi yang disampaikan itu masih dalam rangka menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Karena salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan pemerintahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengadukan Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PKB Bondowoso, Ahmad Dhafir ke Mapolres Bondowoso, Sabtu (12/3/2022).
Aduan dilayangkan setelah somasi 2x24 jam yang disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zain, tak diindahkan Ahmad Dhafir. (*)
Sumber: