Pernyataan Ketua Dewan Bondowoso Dianggap Kontradiktif
AMEG - Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, menilai pernyataan Ketua DPRD Ahmad Dhafir bahwa anggota dewan dilindungi UU pemerintahan daerah, tidak ada relevansinya.
Hal itu disampaikan Edy Firman, kuasa hukum Salwa Arifin. Menurutnya, pencemaran nama baik tidak berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangannya selaku anggota dewan
Sehingga hak imunitas dewan baik secara lisan dan tulisan di dalam rapat atau di luar rapat DPRD berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang, tidak berlaku secara hukum.
Justru perbuatan tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yaitu asas equality before the law dan UU Nomor 23 tahun 2014 juncto UU nomor 2 Tahun 2015 juncto UU Nomor 9 Tahun 2015.
Menurut Edy, negara ini adalah negara hukum (rechtstaats) yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Andaikan benar adanya jual beli jabatan yang dilakukan bupati, seharusnya tidak boleh siapapun termasuk ketua DPRD menjustifikasi.
Ia bahkan menilai, pernyataan kuasa hukum Ahmad Dhafir sangat bias dan kontradiktif sekali, disamping ada pengakuan secara explicit.
Jika merunut pada pernyataan Ahmad Dhafir yang menyebut bahwa bupati dan wakil bupati adalah suami istri, sehingga mereka yang paling tau terkait adanya berita jual beli jabatan.
Bahkan diketahui ada pembayaran uang segepok, transfer, serta mengetahui lewat pintu depan dan pintu belakang, dan siapa saja ASN yang dipanggil.
"Namun setelah dilaporkan kemudian memperhalus pernyataannya dengan mencari alasan pembenar, dengan menyatakan hanya mengulas pernyataan Wakil Bupati Bondowoso," ungkap Edy.
"Apabila hanya mengulas pernyataan tersebut, kenapa ada tambahan sehingga tidak sesuai dengan pernyataan awal," jelas Edy.
Ditegaskan, itulah letak unsur tindak pidana pencemaran nama baik tersebut. Sehingga terkesan mengkambing hitamkan seseorang, atau lempar batu sembunyi tangan.
Seharusnya sebagai pejabat publik, Ahmad Dhafir bisa memilah dan memfilter adanya berita negatif yang belum tentu kebenarannya.
"Namun kok malah diduga ikut memperkeruh bahkan terkesan memanipulasi pernyataan orang lain tersebut," pungkasnya. (*)
Sumber: