102 Pinjol Legal Berijin OJK, 3 Ribu Lebih Diblokir Kominfo

102 Pinjol Legal Berijin OJK, 3 Ribu Lebih Diblokir Kominfo

AMEG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan daftar 102 pinjaman online atau fintech legal. Ditetapkannya pinjol legal ini, bisa menjalankan usahanya, tanpa keluhan kasus yang merugikan masyarakat.

Kepala Kantor OJK Malang, Sugiarto Kasmuri membenarkan, sejumlah 102 pinjol legal ini adalah yang terdaftar dan berizin OJK, yang dikeluarkan per 2 Maret 2022.

"Iya, hanya 102 pinjol dinyatakan legal berdasarkan izin OJK. Diluar itu, ya (masih) ilegal," kata Kasmuri, dikonfirmasi Sabtu (19/3/2022) siang.

Ditegaskan Kasmuri, sebelumnya ada 3 ribuan pinjol dinyatakan ilegal dan sudah diblokir. Pemblokiran ini melalui Kementerian Kominfo RI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi di bawah koordinasi OJK.

Selain pinjol ilegal yang sudah diblokir, satu perusahaan fintech lending juga dicabut izinnya. Yakni, PT Digital Alpha Indonesia, dengan nama platform Uang Teman.

Soal kegiatan usaha pinjol sendiri, selama ini sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam ketentuan OJK ini, penyelenggaraan layanan jasa keuangan diatur untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung. Hal ini dilakukan melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.

Dijelaskan Kasmuri, fintech peer to peer lending atau pinjol, pada prinsipnya menjadi penyedia platform yang mempertemukan peminjam dan pihak yang meminjamkan dana.

"Platform pinjol dimiliki penyelenggara jasa keuangan fintech peer to peer lending. Mereka harus berbadan hukum PT atau Koperasi, dan harus mendapat izin dari OJK," bebernya. (*)

Sumber: