Ketua DPRD DKI Dihadang Satpam, Ketimpangan Power
Dilanjut: “Saat kita mau pulang, baru dikasih hasil CT Scan tersebut. Itu pun ada syaratnya pasien harus dilakukan swab Covid-19 dengan biaya Rp 675.000."
Prasetyo tetap setuju. Semua pembayaran ditanggung Asuransi Allianz, yang sudah disepakati sejak awal pasien masuk RS.
Tapi, pasien tidak boleh pulang. Sebab, pihak asuransi belum konfirmasi.
Prasetyo: "Isteri saya langsung menelepon agen asuransinya. Meminta segera diurus, karena kami sedang jalan meninggalkan ruang rawat inap."
Pras sekeluarga keluar dari RS, jalan menuju parkir mobil. Mereka dikejar security RS. Ditahan, tidak boleh jalan. Sebab, pembayaran belum beres.
"Saya laporkan ke Polsek Serpong. Perawatan dan penagihan tidak manusiawi," kata Pras.
Jika cerita Prasetyo benar, maka soal hasil CT Scan yang ditahan itu, sudah menyimpang dari konstitusi.
Pasal 52 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, menyebutkan hak pasien, begini:
1) Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis.
2) Meminta pendapat dokter.
3) Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis.
4) Menolak tindakan medis,
5) Mendapatkan isi rekam medis.
Di kasus ini, berdasar cerita Prasetyo, hak pasien nomor lima tidak segera terpenuhi. Jelasnya akan diusut dalam penyidikan polisi nanti (jika kasus ini masuk penyidikan).
Negara Rugi Rp100 Triliun per Tahun
Sumber: