Tak Jelas, Pengerjaan Proyek Saluran Air di Kepanjen
AMEG - Satu proyek pembuatan saluran air tengah dikerjakan di Jalan Trunojoyo Kepanjen sejak tiga hari terakhir. Sayang, pengerjaan proyek ini tidak jelas.
Ketidakjelasan proyek ini seperti, siapa pelaksananya dan berapa lama waktu pelaksanaannya, berikut pagu anggarannya. Pantauan di lokasi proyek, juga tidak ditemukan papan pengumuman proyek tersebut.
Pengerjaan proyek ini sendiri masih memakan separo jalan. Di sekitar lokasi, hanya ada pengumuman untuk berhati-hati ada perbaikan jalan rusak, bagi pengendara yang melintas dari arah timur.
Pekerja proyek ini terkesan tidak bisa menjawab pasti pemilik proyek ini. Namun, mereka hanya mengira-ngira ini merupakan proyek pengairan alias PU-SDA.
"Ini membuat saluran air baru. Yang lama disebelahnya buntu," kata salah satu pekerja proyek tersebut, Selasa (29/3/2022) siang.
Saat ditanyakan lama perkiraan waktu pengerjaannya, pekerja lain juga menjawab tidak tahu. Menurutnya, saluran air baru ini harus dibuat melintang jalan raya dengan panjang 11 meter.
Pekerja tersebut menjelaskan, saluran ini untuk mengalirkan aliran air dari arah utara jalan, menuju saluran irigasi kawasan persawahan di timur Stadion Kanjuruhan.
Pengerjaan saluran ini sendiri menggunakan balok beton block culvert, dengan diameter sekitar 1 meter persegi. Pengerjaan proyek ini, menyebabkan jalan harus ditinggikan hampir 40-50 centimeter, dari akses jalan semula.
Saat ameg.id mencoba mengkonfirmasi proyek ini ke pihak PU-SDA Kabupaten Malang, hasilnya nihil. Pertanyaan berikut foto proyek yang dikirim ke whatsapp nomor seluler Sekdin PU-SDA, Sayekti, tidak ditanggapi sama sekali.
Sesuai ketentuan perundangan, proyek pemerintah harus mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya. Yakni, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara. (*)
Sumber: