Kejaksaan Pastikan Tersangka Kasus UKL-UPL Lebih Satu Orang
AMEG - Kejaksaan Negeri Situbondo terus mendalami dugaan korupsi pengadaan jasa konsultan dokumen IUpaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemamtauan Lingkungan (UKL-UPL).
Hasil penyelidikan sementata tersangkanya bisa lebih dari satu orang. "Pastinya kasus ini terus berjalan. Tunggu saja sampai pengadilan," kata Kasie Pidsus Kejaksaan Situbondo, Reza Aditya Wardhana, Kamis (31/03/2022).
Setelah mencuatnya kasus ini, kejaksaan sangat ketat dalam memberikan informasi hasil penyelidikan.
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Anna Kusuma tampak keluar dari ruang di kantor kejaksaan di Jalan Basuki Rahmat itu.
Soal kedatangan kabag hukum, Reza Aditya mengaku hal itu untuk menyerahkan satu dokumen dan tidak terkait dengan kasus UKL-UPL yang sedang ditangani kejaksaan.
"Gak ada mas, gak ada kaitannya dengan kasus atau PEN. Hanya dokumen biasa. Jangan sampai loh nanti dibilang kabag hukum diperiksa," tegasnya, seraya mengulang-ulang kalimatnya.
Ditanya perkembangan kasus tersebut paska penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Reza mengatakan, pihaknya terus memeriksa saksi- saksi dan melengkapi alat bukti.
"Kalau di kita (kejaksaan) penyidikan itu belum ada tersangka. Tunggu saja dalam waktu dekat dan prosesnya di pengadilan," terangnya.
Sementara iti Kabag Hukum Pemkab Sitbondo, Anna Kusuma mengakui datang ke kejaksaan sifatnya hanya singgah.
Ia membantah jika diperiksa terkait kasus dugaan rekayasa Izin lingkungan syarat pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Diperiksa apa, gak kok. Hanya main aja. Gak ada dokumen yang diminta. Saya tadi hanya main dan mampir ke Pak Reza," tutur Anna, panggilan akrabnya saat dihubungi via ponselnya, Kamis (31/03/2022).(*)
Sumber: