Marshel Beli BF Diperiksa, Apa Salahku?

Marshel Beli BF Diperiksa, Apa Salahku?

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Ditanya, di mana kenal Dea? Dijawab: Lewat Twitter. "Di situ gue liat, Dea banyak dibully netizen. Trus, gua cari tau nomor telepon Dea, akhirnya dapet. Gue hubungi Dea lewat WA. Dia banyak curhat. Karena itu, gue beli konten dia."

Marshel: "O… ya. Dea bilang, pusing. Mau bunuhdiri. Buktinya ada di WA gue."

Dalam hukum disebutkan, seseorang bisa dipidana jika punya niat jahat (mens rea) sejak awal, sebelum yang bersangkutan melakukan perbuatan melanggar hukum pidana.

Jadi, tidak cukup hanya perbuatan melanggar pidana saja, melainkan juga harus dinilai niat. Misal, tindak kekerasan beladiri akibat terjepit, nyawa yang bersangkutan terancam. Maka, tindak kekerasan oleh yang bersangkutan, bukan pelanggaran pidana.

Sementara itu, Kombes Zulpan kepada pers mengatakan, setelah penyidik memeriksa Marshel, masih akan ditelusuri, pembeli video porno Dea lainnya, selain Marshel.

Zulpan: "Ini sedang didalami penyidik. Kan akun Google Drive-nya sudah disita oleh penyidik, sehingga nanti akan ketahuan siapa saja yang pernah membeli video-video, ataupun gambar-gambar yang bersifat pornografi dari Saudari Dea. Nanti akan diambil keterangan."

Artinya, polisi mengkhawatirkan, pihak pembeli video porno Dea menyebarluas video tersebut. Maka, masuk pasal pelanggaran penyebaran video porno.

Dari penjelasan Marshel kepada pers, logikanya sudah gamblang. Kecil kemungkinan menggratiskan (sebar-luas) barang yang sudah dibeli Rp1,4 juta. Seandainya, barang itu dijual lagi, ada kemungkinan. Bisa dijual sekarang, atau di masa depan.

Atau, jika ada pihak yang menyebarkan konten video porno, semestinya bakal tertangkap oleh patroli Cyber Crime milik Polri. Tinggal crek…

Tapi, begitulah langkah Polri dalam kehati-hatian. Hati-hati, jangan sampai ada pelanggar hukum yang lolos dari jerat hukum. (*)

Sumber: