Belanja Barang Dana BOS Terintegrasi Pengelolaan Keuangan Daerah
![Belanja Barang Dana BOS Terintegrasi Pengelolaan Keuangan Daerah](https://ameg.disway.id/uploads/dana-bos.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Ketentuan baru pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, terintegrasi sistem pengelolaan keuangan daerah (SPID).
Terintegrasinya penggunaan dana BOS dengan keuangan daerah ini harus dikerjakan melalui aplikasi Arkas, atau aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
Dengan penyatuan ini, diharapkan pelaporan anggaran sekolah akan lebih akurat. Melalui Arkas, sekolah tidak lagi harus melaporkan dua kali penggunaan dana BOS, sehingga mengurangi kerja administratif pelaporannya.
"Pelaksanaannya (penggunaan BOS) itu sesuai juknis dari Kemendikbud. Kalau perpajakan, maka dasarnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Jadi, gak bisa mengada-ada (fiktif)," kata konsultan dan narasumber nasional BOS, Rusmani Asmin, Kamis (14/4/2022).
Sosialisasi dan pendampingan teknis BOS ini diikuti peserta dari 97 lembaga SMPN, yang masing-masing diwakili bendahara BOS dan satu operator sekolah.
Ia pun mewanti-wanti kepada pihak sekolah dan pengelola dana BOS, untuk memedomani juknis serta mematahui ketentuan penggunaannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan terkait Arkas ini sendiri dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7 Tahun 2021 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS.
Menurut Asmin, untuk apa saja pemanfaatan dana BOS sudah diatur semua. Namun begitu, tetap bisa luwes sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
"Bisa untuk membiayai kegiatan yang relevan. Ini keluwesannya. Selama masih ada relevansi (dengan kebutuhan sekolah), ya tetap dilindungi pemanfaatannya," tandasnya.
Diantara penggunaan BOS memang disebutkan bisa untuk belanja modal serta belanja barang dan jasa. Belanja modal dan barang ini lah yang juga harus tercatat dan dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai barang aset. (*)
Sumber: