Seleksi Jabatan 12 OPD Kosong Tunggu Perseteruan Komisi ASN

Seleksi Jabatan 12 OPD Kosong Tunggu Perseteruan Komisi ASN

AMEG - Pemkab Malang masih punya tanggungan mengisi jabatan kepala definitif di 12 OPD. Pengisian kekosongan jabatan ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.

"(Masih) menunggu rekomendasi/persetujuan dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, dikonfirmasi ameg.id, Sabtu (16/4/2022).

Rekomendasi KASN ini, menjadi payung hukum bagi Pemkab Malang untuk melakukan seleksi terbatas (selter) atau lelang pengisian jabatan untuk OPD yang kosong.

Sementara, keberadaan tim untuk selter atau lelang jabatan sendiri sebelumnya sudah dibentuk Bupati Malang. Yakni, terdiri dari perwakilan dua perguruan tinggi, sekretaris daerah, inspektorat dan badan kepegawaian (BKPSDM) sendiri.

Sebelumnya, Bupati Malang HM Sanusi menegaskan hal serupa. Rekomendasi atau persetujuan KASN ini diharapkan bisa secepatnya turun, sehingga jabatan kepala OPD kosong juga akan dituntaskan hingga Mei 2022 mendatang.

Dari 12 OPD tanpa kepala definitif tersebut, diantaranya Disperindag, Dinas PKP-Cipta Karya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Ditambah lagi, OPD yang belum lama ditinggalkan karena mutasi pimpinan. Seperti, Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan Keswan.

Pada Kamis (14/4/2022) lalu, Dispendukcapil yang sebelumnya tidak ada kepala definitif bertahun-tahun, kini sudah terisi. Yakni, dijabat Harry Setia Budi, yang sebelumnya kepala Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A).

Sebelumnya, setidaknya dua kali OPD pelayanan kependudukan dan capil ini sempat dua kali dikepalai pejabat yang berbeda.

Dijelaskan Nurman, pengisian jabatan kadispendukcapil ini melalui mekanisme Job Fit, dan bukan dari proses seleksi terbatas atau lelang jabatan. Demikian halnya pada jabatan Asisten II dan Kadis P3A.

Berlarutnya kekosongan jabatan sejumlah OPD ini juga sempat menjadi catatan khusus DPRD Kabupaten Malang. Catatan ini kemudian dijadikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Malang tahun Anggaran 2021 lalu.

Rekomendasi DPRD, meminta Bupati melakukan analisa jabatan dengan efektif dan cepat, karena masing banyak rangkap jabatan atau bahkan jabatan yang kosong. (*)

Sumber: