Belum Ada Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice
AMEG - Hingga April 2022 ini, belum ada kasus hukum yang ditangani Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang melalui penanganan restorative justice (RJ.
"Sampai saat ini masih nihil perkara yang di-RJ-kan (ditangani melalui restorative justice). Tetapi, akhir tahun 2021 lalu setidaknya ada dua kasus," kata Kasubsi Pra Penuntutan (Pratun) Kejari Kepanjen, Anjar Rudi Admoko SH, di kantornya, Kamis (21/4/2022).
Dua kasus yang dimaksud, adalah perkara pidana penadahan barang curian dan pelanggaran UU Lalu Lintas. Menurutnya, pengajuan dua perkara ini sudah dilakukan ke Kejaksaan Agung dan disetujui untuk di-RJ-kan.
Dikatakan, prinsip restorative justice adalah ketika pihak korban bisa memaafkan atas tindakan merugikan yang dilakukan pelaku.
Akan tetapi, sejumlah syarat hukum harus ada untuk bisa melakukan penanganan dengan cara restorative justice ini.
Anjar Rudi menjelaskan, RJ bisa dilakukan jika kesalahan yang dilakukan ancaman pidana kurungannya di bawah 5 tahun, dan kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Syarat lainnya, korban mau memaafkan dan pelaku belum pernah tersangkut perkara hukum.
"Diluar ketentuan syarat tersebut tidak bisa RJ. Empat syarat hukum ini harus memenuhi," jelasnya.
Penanganan restorative justice memang menjadi kewenangannya di pra-penuntutan. Akan tetapi, keberadaan RJ juga ditunjang dengan perluasan layanan hukum, melalui Rumah Restorative Justice di tempat publik.
Belum lama ini, di Kabupaten Malang sudah dibentuk 2 Rumah RJ, yang melekat di kantor desa/kelurahan. Yakni, di Desa Panggungrejo Kepanjen dan Desa Bululawang.
"Rencananya dibangun 5 Rumah Restorative justice. Tiap rumah RJ ini harus ada petugas khusus kejaksaan yang ditempatkan. Perangkat di desa juga bisa diperkuat penguasaan hukum untuk menunjang fungsi dari Rumah RJ," demikian Jaksa Pratun Anjar Rudi. (*)
Sumber: