Gak Kerja, Lha Kok Minta THR?

Gak Kerja, Lha Kok Minta THR?

Ekonomi biaya tinggi, antara lain, akibat pungli truk kontainer di pelabuhan. Karena sopir truk yang dipalak, tinggal minta ganti ke perusahaan pengirim. Sopir truk yang hidup sangat sederhana, tidak mungkin menanggung biaya palak.

Ketika perusahaan mengganti biaya palak kepada sopir truk pengirim barang, biaya itu dihitung sebagai biaya produksi barang. Alhasil, biaya produksi barang jadi tinggi. Harga jual di pasar dunia jadi ikut tinggi. Akibat akhirnya sama: Barang tidak laku. Mbuang.

Pemalakan sopir truk, mirip dengan surat edaran permintaan uang THR. Jika selama ini pihak perusahaan memberi THR, enteng saja. Tapi itu dihitung sebagai biaya produksi.

Kalkulasi akhir, maka harga barang (ekspor atau domestik) sudah including pemalakan sopir truk, biaya THR kepada selain karyawan perusahaan tersebut. Juga, termasuk pungli di proses perizinan (pada zaman sebelum ada PTSP).

Maka, pernyataan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan itu, sangat jelas. Bahwa Polri sudah punya Satgas Investasi dari Bareskrim Polri dan Polda-polda. Satgas inilah pengawal investasi. Agar aman dan tertib.

Tujuan keamanan ketertiban investasi, menghapus ekonomi biaya tinggi. Untuk barang dijual domestik, terutama ekspor. Tujuan akhirnya, meningkatkan ekonomi Indonesia. Negara jadi kaya, rakyat sejahtera karenanya.

Itu sebab, permintaan uang THR sampai direspon pihak Mabes Polri. Yang dulunya, itu urusan Polsek-polsek. Tanda, bahwa soal ini jadi perhatian nasional. (*)

Sumber: