Gratifikasi Kab Malang: Hari Ini Vonis Rendra dan Eryk
Untuk pembelaan penasihat hukum terdakwa Eryk Armando Talla yang menyoal unsur pegawai negeri dan penyelenggara negara yang dinilai tidak terbukti, JPU menyatakan, tidak perlu bagi terdakwa Eryk Armando Talla harus memenuhi unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, baru perkara itu dapat dikatakan terbukti.
Dalam perkara ini, Rendra Kresna adalah pelaku (daader) yang mempunyai wewenng karena jabatannya sebagai Bupati Malang. Sedangkan terdakwa Eryk Armando Talla, merupakan pelaku penyerta yang mewujudkan sempurnanya delik.
Terdakwa Eryk Armando Talla, lanjut replik JPU, sebagai orang yang melakukan kehendak Rendra Kresna dalam mengkoodinir mengenai pengkondisian pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kab Malang, serta menjadi perantara (intermediary) dalam penerimaan uang untuk kepentingan Bupati Malang Rendra Kresna.
Sehingga keduanya memiliki persamaan kehendak sebagaimana diakui perbuatannya oleh terdakwa Eryk Armando Talla.
Sidang berikutnya pada Selasa (20/4/2021) giliran tim penasihat hukum terdakwa yang menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik JPU KPK.
Penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna tetap mempersoalkan perlakuan yang dinilai tidak adil dan tidak proporsional.
Juga disinggung tentang dugaan keterbatasan alat bukti JPU terkait penerimaan uang yang didakwakan pada Rendra Kresna.
Sedangkan penasihat hukum Eryk Armando Talla mempersoalkan tuntutan pidana pokok yang sama antara terdakwa Eryk dan Rendra Kresna. Padahal posisi keduanya berbeda.
Rendra Kresna adalah pelaku utama, sedangkan Eryk Armando Talla adalah pelaku penyerta. Tapi kedua-duanya dituntut hukuman pidana yang sama, 4 tahun penjara.
Padahal Eryk Armando Talla juga mengantongi status sebagai justice collaborator. (Januar Triwahyudi-Bersambung)
Sumber: