Triwulan I, Dishub Masih Bukukan 5 Persen Retribusi Parkir

Triwulan I, Dishub Masih Bukukan 5 Persen Retribusi Parkir

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Pendapatan retribusi jasa parkir masih belum menunjukkan angka kenaikan signifikan. Hingga triwulan pertama 2022 ini, tercatat pendapatan sektor parkir baru sejumlah 5 persen.

"Pendapatan parkir masih sekitar 5 persen sampai saat ini. Kita pasti tetap terus berupaya, agar bisa mencapai target parkir lebih besar lagi," kata Kadishub Kabupaten Malang, Bambang Istiawan, Selasa (27/4/2022).

Upaya-upaya yang dimaksudkannya, seperti melakukan modifikasi program dan inovasi-inovasi penyelenggaraan perparkiran. Tujuannya, agar bisa lebih mendongkrak pendapatan retribusi parkir.

Bambang tetap menyatakan optimistis, bahwa target pendapatan perparkiran tetap bisa direalisasi hingga akhir tahun anggaran 2022 ini.

"Target pendapatan retribusi parkir yang direncanakan Dishub tahun sejumlah Rp 21 miliar. Tetap berupaya, apapun nanti hasilnya," tegas Bambang.

Agar bisa menambah pendapatan retribusi, pihaknya mengakui akan mengoptimalkan bertambahnya jumlah tempat usaha di kawasan publik untuk dijadikan sebagai potensi pendapatan baru.

"Iya, pastinya kalau ada tempat parkir baru yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, salah satunya menjadi kewenangan Dishub. Tentu akan kami maksimalkan sebagai titik yang bisa menghasilkan pendapatan (parkir)," tandasnya. (*)

Sumber: