Kado Akhir Ramadan, Besok Pemkab Serahkan SK PPPK

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Kado istimewa diberikan kepada para honorer yang telah lolos tes rekrutmen 2021 lalu. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK resmi diterbitkan dan akan diserahkan Bupati Malang besok, Kamis (28/4/2022).
Penyerahan SK PPPK ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah.
"Iya, benar. Besok diserahkan SK PPPK. Jumlahnya 1.2224 orang," kata Nurman Ramdansyah, dikonfirmasi ameg.id, Rabu (27/4/2022) malam.
Dijelaskan, SK bagi sejumlah 1.224 PPPK ini merupakan tahap 1, dan semuanya diberikan kepada honorer guru.
"Semuanya PPPK guru, dan TMT (tanggal mulai tugas)-nya per 1 Mei 2022," imbuhnya.
Sisanya, lanjut Nurman, SK akan diserahkan di tahap 2 untuk 102 orang. Yakni, kepada PPPK khusus tenaga kesehatan.
Nurman juga memastikan, diserahkannya SK dengan TMT per 1 Mei ini, bakal dikuti dengan kepastian gaji bagi PPPK.
"Iya, mulai Mei sudah mendapatkan gaji. Anggaran untuk gajinya sudah masuk perencanaan keuangan tahun ini," jelasnya.
Kepastian gaji ini sekaligus menepis rumor PPPK akan mendapatkan rapelan gaji mulai Januari 2022.
"PPPK itu kan pegawai yang dikontrak. Jadi, gajinya ya mulai ditetapkan kontraknya itu," tandas Nurman.
Pihaknya berharap, dengan SK resmi ini, PPPK langsung menyesuaikan kewajiban kerjanya sesuai tertera dalam SK.
Selain gaji, kewajiban PPPK juga sama dengan ASN lain. Termasuk, ketentuan cuti bersama yang harus dipatuhi. (*)
Sumber: