Blokade Jalur Pantura Situbondo, Massa Tuntut Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus UKL UPL

Blokade Jalur Pantura Situbondo, Massa Tuntut Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus UKL UPL

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Ribuan massa mengatasnamakan Ikatan Masyarakat Situbondo Anti Korupsi (IMSAK) melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Senin (09/05/2022).

Akibat aksi ini jalur pantura Situbondo macet total selama 2 jam sejak pukul 10.00 WIB, karena massa menduduki akses jalan utama pantura. Mereka kecewa tuntutannya tidak dipenuhi.

Tuntutan massa dari berbagai wilayah Kota Santri Situbondo ini, mendesak Kejaksaan Negeri Situbondo segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa dokumen Unit Pengelolaan Lingkungan dan Unit Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi syarat pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) senilai Rp 249 Miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) persero.

design:: ameg.id

Korlap aksi Syaiful Bahri menegaskan dalam orasinya, selama 3 bulan lebih mulai lidik hingga sidik dan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tetapi kasusnya terkesan berhenti.

Ia menduga kejaksaan takut dan terkena intervensi dalam penanganan kasus tersebut. Karenanya, ribuan massa kecewa dan memblokade jalur pantura Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya berhasil negosiasi dengan sejumlah perwakilan pendemo. Sempat terjadi aksi saling dorong saat Kapolres Andi turun ke tengah massa yang memblokade jalan sambil berjoget diiringi musik.

Massa menuntut Kejari Situbondo menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi UKL-UPL.

Kajari Situbondo Nauri Rahim Siregar menyampaikan akan bertemu dengan perwakilan pendemo.

Hafid Yusik, perwakilan pendemo mengatakan, dalam 3 hari ke depan jika belum ada penetapan tersangka maka massa akan kembali berdemo.

Kajari Nauri Rahim Siregar menjelaskan, penanganan kasus dugaan rekayasa dokumen UKL UPL terus berjalan dan butuh waktu beberapa hari lagi.

Pihak kejaksaan masih membutuhkan saksi ahli hukum lingkungan dan tim auditor untuk menentukan kerugian negara. "Sementara saksi yang sudah diperiksa ada 40 orang," jelas Nauri. (*)

Sumber: