Bupati Malang Permudah Izin Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi
AMEG - Bupati Malang HM Sanusi memberi kemudahan perizinan untuk proyek strategis, yakni dengan pengecualian perizinan alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD).
"Kemudahan investasi diberikan dengan beberapa pengecualian (perizinan), bagi proyek-proyek strategis," kata Sanusi.
Menurutnya, kemudahan dan pengecualian bagi proyek di atas lahan sawah dilindungi ini diberlakukan dengan syarat.
"Pengecualiannya, untuk kepentingan proyek strategis bisa (diizinkan). Tetapi, jika selama lima tahun tidak ada progres, maka status lahannya akan dikembalikan menjadi LSD," jelasnya.
Selain proyek strategis, lanjut Sanusi, untuk proyek atau kegiatan pembangunan yang sudah melakukan pengurukan tanah juga dikecualikan, dan bisa mengajukan untuk dikeluarkan dari peta LSD.
Termasuk, proyek dan bangunan yang memang sudah terlanjur berjalan pelaksanannya di atas lahan sawah, bisa langsung melakukan pencabutan dari peta LSD.
"Pengajuannya ke Kementerian Agraria. Jadi bisa dikeluarkan dari data (peta) LSD, untuk bisa dikeluarkan IMB-nya," jelas Abah Sanusi.
Ditegaskan Sanusi, pengecualian ini berlaku untuk semua, baik proyek bangunan pemerintah maupun swasta. Hal ini menurutnya sudah sesuai hasil rapat koordinasi dengan pihak Kementerian Agraria/BPN di Kediri beberapa waktu lalu.
Data dari Dinas Penamaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Malang, hingga April 2022 ini, tercatat perizinan IMB yang sudah dikeluarkan sejumlah 1.554 surat. (*)
Sumber: