KPK Lantik 43 Pejabat Fungsional

KPK Lantik 43 Pejabat Fungsional

AMEG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik empat puluh tiga pegawai pada jabatan fungsional baru. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kamis (19/5/2022).

Cahya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, jabatan fungsional termasuk dalam jabatan karir dan hanya diikuti oleh PNS yang bertujuan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme sesuai ruang lingkup serta tugasnya masing-masing.

Dalam laman resmi KPK, secara rinci sejumlah jabatan fungsional baru yang diisi oleh 43 pegawai, yaitu 1 orang sebagai fungsional assessor SDM aparatur, 11 orang sebagai analis SDM aparatur, 9 orang sebagai pranata SDM aparatur, 21 orang auditor, dan 1 orang analis pengelolaan keuangan APBN.

Jabatan Fungsional Auditor melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan.

Pejabat fungsional KPK membacskan sumpah jabatan. (Foto-Foto: Istimewa)

Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar praktik pengelolaan/manajemen SDM.

Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi & penyusunan saran kebijakan berkonteks kebutuhan dan kepentingan sesuai UU serta praktik SDM profesional mutakhir.

Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melaksanakan analisis pengelolaan keuangan APBN. (*)

Sumber: