Tunggu Surat Kuasa Bupati, Kejari Bakal Selamatkan BPR Artha Kanjuruhan
AMEG - PT BPR Artha Kanjuruhan tengah menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. BUMD Pemkab Malang ini diduga kurang sehat, sehingga harus diupayakan penyelamatan.
Langkah hukum penyelamatan dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito Wibowo, Jumat (20/5/2022).
Penyelamatan yang dimaksud terkait penyertaan modal APBD senilai hingga Rp 14 miliar, yang masuk untuk PT BPR Artha Kanjuruhan. Namun, BPR plat merah ini diduga kurang sehat, dan terus mengalami kerugian.
"Iya, kami diminta melakukan penyelamatan modal Rp 14 miliar yang dikelola BPR Artha Kanjuruhan. Belum ada langkah lanjutan, kami menunggu SKK (surat kuasa) dari Bupati," jelas Suwaskito, melalui sambungan ponselnya.
Bupati Malang, HM Sanusi, tercatat selaku pemegang saham pengendali BPR Artha Kanjuruhan. Kepada Kejari, ia meminta dilakukan pulbaket terkait penyertaan modal yang minus.
Menurut Kasi Intelijen Kejari, tindakan yang dilakukan lebih pada upaya melakukan penyehatan, agar penyertaan modal Artha Kanjuruhan bisa sesuai tujuan awal.
Terlebih, modal yang disuntikkan pada BPR Artha Kanjuruhan ini, mestinya bisa dimanfaatkan untuk kredit mikro, sehingga bisa dimanfaatkan pelaku usaha kecil dan mikro.
Sebelumnya, sudah dilakukan pertemuan awal tim Kejari Kabupaten Malang di Rumah Dinas Bupati Malang di Pendopo Pringgitan Jalan Agus Salim Kota Malang, Kamis (19/5/2022) kemarin. (*)
Sumber: