Uxoricide di Tasikmalaya setelah Hassan-Juju Cerai

Uxoricide di Tasikmalaya setelah Hassan-Juju Cerai

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Di lantai satu, tempat dagangan. Ada sembako, sayur dan buah. Bagian depan ada dua muka (pintu). Sisi kiri tempat dagang sembako. Sisi kanan buah dan sayur. Kedua pintu saling terhubung, atau tanpa sekat. Kedua pintu dilengkapi rolling door besi.

Akses masuk hanya dari depan. Tanpa halaman belakang. Tanpa halaman kiri dan kanan. Jika ada orang masuk, pasti dari depan.

Polisi memeriksa semuanya. Tidak ada tanda kerusakan pada dua pintu depan. Rolling door utuh. Rolling door semula tertutup, lantas dibuka Galih dari dalam, ketika ia minta tolong tetangga.

Polisi meminta Galih memeriksa, apakah ada barang yang hilang. Ternyata tidak ada barang hilang. Berarti menepis kemungkinan pencurian atau perampokan.

Setelah memeriksa TKP dan saksi-saksi, polisi langsung bergerak. Kecurigaan kuat pada Hassan. Sekitar pukul 13.00 hari itu juga, atau sektar enam jam dari saat polisi memeriksa TKP, Hassan ditangkap saat berobat ke RS di Ciamis.

Hassan ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, setelah dikonfrontir dengan alat bukti dan keterangan para saksi, Hassan mengakui perbuatannya.

Polisi menggali lebih dalam, mencari motif. Dalam interogasi, Hassan mengakui semuanya. Pengakuannya begini:

Senin, 16 Mei 2022 malam Hassan mendatangi Juju. Mengatakan, minta rujuk (walau Hassan masih terikat pernikahan dengan isteri baru). Kalau Juju tidak mau, langsung Hassan katakan, minta harta gono gini.

Juju menolak semua permintaan. Mereka cek-ceok. Juju dibunuh.

Belum diungkap polisi soal senjata pembunuhan. Tapi polisi menerapkan Pasal 338 KUHP (pembunuhan). Bukan 340 KUHP (pembunuhan berencana). Berarti dinilai tidak ada unsur perencanaan. Atau, senjata pembunuhan sudah berada di TKP, sebelum terjai pembunuhan.

Menyimak motif, diduga pelaku mengincar harta. Rujuk, karena dagangan Juju maju. Atau minta harta gono gini. Ini risiko pasutri bercerai. Titik krusial pasutri bercerai.

Duet profesor kriminologi Martin Daly dan Margo Wilson, dalam buku karya mereka: "Homicide" (New York, 1988) disebutkan, pasutri bercerai memang berpotensi terjadi tindak kekerasan, bahkan pembunuhan. Jika perceraian belum melewati tiga tahun.

Uxoricide (pembunuhan suami terhadap isteri, atau mantan) terjadi saat pernikahan mereka masih sah, atau tidak lama setelah bercerai.

"Tapi, tidak ada bukti kuat, bahwa pembunuhan berkaitan langsung (punya hubungan kausalitas) dengan perceraian."

Sesuai buku: "Pembunuhan yang terkait dengan perceraian, adalah akibat konflik yang belum terselesaikan, saat mereka belum bercerai, dulu."

Sumber: