Kepala Dusun di Ngawi Nikah Siri, Dibui

Kepala Dusun di Ngawi Nikah Siri, Dibui

Unggahan ini ditanggapi warganet. Komentar sahut-menyahut. Banyak yang menyarakan, agar lapor polisi.

Ternyata, Hartini mukim di Aceh. Dia sudah cerai dengan suami (ayah SM) sejak SM usia dua tahun. Atau, pada 14 tahun silam.

Kemudian, Hartini dari Ngawi pindah ke Aceh. Sampai kini. Tapi, ia masih rutin komunikasi dengan SM yang tinggal bersama ayah di Ngawi. Tahu perkembangan SM.

Hartini kepada wartawan di Aceh menjelaskan, sejak dua bulan silam SM kenal Skt melalui Facebook. Dari kenal jadi akrab. SM tidak tahu Skt usia 50, atau beda 34 tahun dengan SM. Tapi, SM tahu Skt Kasun Kedung Banteng.

Akhirnya mereka kopi darat. Ketemu. Di situ SM tahu, Skt ketuaan. Skt cerita ke SM, bahwa Skt punya isteri, sudah lama kerja di Taiwan. Skt langsung nembak, mengajak nikah. Dijanjikan mas kawin mobil Pajero dan rumah mewah.

Sejak itu Skt dan SM sering pergi bersama. Lantas, mereka merencanakan nikah siri pada 4 Juni 2022. SM minta syarat, Skt harus bercerai dengan isteri pertama. Disanggupi Skt.

Ternyata Skt ingkar janji. Tidak menceraikan isterinya yang kerja di Taiwan (inisial Skt juga). Juga memberi mas kawin Rp500 ribu dan seperangkat alat salat.

Maka, di malam pertama SM terpaksa menuruti Skt. Sebab, mereka sudah menikah siri. Esok paginya, Minggu, 5 Juni 2022, meninggalkan SM. Mungkin Skt merasa tidak happy. Dua hari kemudian menjatuhkan talak.

Alasan Skt kepada wartawan di Polres Ngawi, karena ia merasa tidak enak disoroti orang. "Ramai disoroti orang, saya ceraikan lagi," ujarnya.

Kemudian, ayah SM melaporkan Skt ke Polres Ngawi, dengan tuduhan Skt menzinahi anak di bawah umur, SM. Hasil penyelidikan polisi, tuduhan itu terbukti. Ada alat bukti yang cukup, membuat Skt tersangka.

Kesalahan Skt bertumpuk-tumpuk. Sudah beristeri, tanpa izin isteri ia menikah lagi. Janji mobil Pajero dan rumah, ternyata Rp500 ribu. Skt juga tidak minta restu ortu SM. Paling fatal, SM gadis ABG di bawah umur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum kepada pers mengatakan, pihaknya membantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Ngawi, mengusut kasus ini.

Dia katakan: “Kita lakukan pendampingan kepada korban. Kita juga mendidik anak-anak lain agar tidak jadi korban perzinahan."

SM dengan kondisi ortu bercerai, gampang diperdaya orang. Sering disebut, dari keluarga broken home.

Golongan anak seperti SM itu yang perlu pendampingan. Dia sudah jadi korban sejak usia dua tahun. (*)

Sumber: