PTSL Dipercepat, Jadikan Potensi Pajak Daerah Lebih Akurat
AMEG - Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, membagikan 246 sertifikat tanah hasil PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Tanggung Turen, Selasa (14/6/2022).
Sertifikat PTSL ini milik warga desa setempat yang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan terakhir.
"Percepatan melalui PTSL ini ditargetkan tuntas hingga 2025. Ini fasilitasi pemerintah yang banyak manfaatnya. Selain biayanya murah, juga bisa manjadi acuan bagi potensi pajak daerah," kata Didik Gatot Subroto, usai penyerahan simbolis sertifikat PTSL, Selasa (14/6).
Wabup menegaskan, hasil PTSL akan disinkronisasi, dan dikolaborasikan dengan Dinas Pendapatan Daerah. Pajak yang dimaksud ini diantaranya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Menurutnya, dari data lengkap sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat, akan diketahui status dan luasan bidangnya, dan punya kekuatan hukum yang lebih tepat dan akurat.
"Tujuan utamanya agar tidak terjadi lagi konflik kepemilikan tanah. Selain itu, akan diketahui luasan bidang yang menentukan besar pajak yang bisa dikenakan," tandasnya.
Didik menambahkan, masih menyisakan 45 ribu lebih bidang tanah yang bisa diusulkan PTSL untuk diurus sertifikatnya.
Tahun sebelumnya, lanjutnya, sudah diterbitkan sertifikat untuk 88 ribu lebih bidang tanah melalui program percepatan PTSL ini.
Kepala Desa Tanggung, Duriadi mengungkapkan, total bidang tanah yang harus dikeluarkan sertifikatnya sejumlah 2.100 bidang. Sejumlah 500 bidang lebih yang diajukan sertifikat melalui PTSL di tahap 1 untuk tahun ini.
Warga yang mengurus PTSL ini dikenai biaya rata-rata Rp 500 ribu per bidangnya. Bukti lunas pembayaran ini harus dibawa saat pengambilan sertifikat masing-masing. (*)
Sumber: