Jemput Paksa Nikita Mirzani Ternyata Batal

Jemput Paksa Nikita Mirzani Ternyata Batal

Sebaliknya, Nikita merasa terganggu rumahnya dikepung polisi. Melalui video unggah di live Instagram, Rabu (15/6) pagi, Nikita mengatakan: "Memangnya saya teroris? Saya afiliator? Bandar narkoba? Gue ini ngantuk dari tadi."

Jadi, Nikita mengantuk, tapi ia berusaha tidak tidur. Mungkin gelisah adanya polisi di depan rumah. Atau, ia menunggu dijemput paksa.

Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Bunyi pasalnya begini:

“Orang yang dipanggil, wajib datang kepada penyidik. Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”

Perkara Hukum Nikita

Dito Mahendra yang dimaksud Nikita, adalah pengusaha, kekasih Nindy Ayunda. Sedangkan, Nindy Ayunda sering perang chat medsos dengan Nikita.

Pertengahan Mei 2022, Nikita mengunggah di medsos terkait perilaku Dito Mahendra. Nikita di situ mengunggah, Dito sering naik private jet, tapi pilotnya, inisial A, belum dibayar selama 6 bulan.

Unggahan Nikita: “Itu daftar utang-utangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew private jet. Gaji crew selama 6,5 bulan nggak dia bayar sampai sekarang. Nggak usah pada banyak gaya, elo sewa-sewa pesawat pribadi, tapi enggak mampu bayar. Bayar woy hak orang itu."

Unggahan Nikita itu dipolisikan Dito. Lalu, polisi memanggil Nikita sebagai terlapor, tapi tidak menghadiri panggilan. Akhirnya, Nikita hendak dijemput paksa.

Uniknya, sekitar pukul 12.00, atau setelah sekitar sembilan jam polisi berada di depan rumah Nikita, tahu-tahu para polisi pergi meninggalkan lokasi, tanpa membawa Nikita. Polisi bubar bersamaan.

Ditanya wartawan, polisi menjawab enteng: "Kami mau makan siang dulu, isi perut."

Tapi, polisi tidak kembali ke lokasi semula lagi. "Sudah, sudah bubar," kata Ketua RT setempat kepada wartawan.

Merujuk Pasal 112 ayat 2 KUHAP, jemput paksa oleh polisi, dilakukan secepatnya. Polisi tiba lokasi penjemputan, mestinya langsung membawa tersangka atau terlapor, atau saksi yang jadi terlapor. Tanpa ditunda. Ini uniknya. Mengapa?

Kombes Shinto Silitonga dalam siaran pers, Rabu (15/6): "Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB."

Dilanjut: "Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan."

Sumber: