Polda Metro Sikat Offence Against the State
Dari 14.000 KTP yang terdata di kantor pusatnya itu, Polda Metro Jaya melakukan profiling warga tersebut. Hasilnya:
Kombes Hengki: "Terbanyak wiraswasta 53 persen. Petani 20 persen, karyawan 25 persen, guru 3 persen, termasuk di sini ada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan dokter dan lain sebagainya."
Khilafatul Muslimin punya sekolah sendiri. Polda Metro Jaya mengumumkan, menemukan 30 sekolah. Metode sekolahnya beda dengan Kementerian Pendidikan RI. Sebab, mereka punya menteri pendidikan yang ditangkap polisi di Mojokerto, Jatim, Senin, 13 Juni 2022 dini hari. Inisialnya AS.
Kombes Hengki: "Mereka punya SD, dengan lama belajar tiga tahun, lulus. SMP dua tahun. SMA dua tahun, dan universitas dua tahun." Total, sarjana strata satu, waktu tempuh sembilan tahun.
Data Badan Pusat Statistik, hasil sensus 2020, rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia 8,7 tahun untuk pria, 8,5 tahun untuk wanita. Ini sekolah resmi. Artinya, rata-rata lama sekolah penduduk tidak sampai tamat SMP. Melainkan putus sekolah di kelas tiga SMP.
Bandingkan dengan sistem sekolah Khilafatul Muslimin. Lebih enak mana?
Dilanjut: "Pemegang KTP Khilafatul Muslimin dibaiat. Setelah dibaiat, diberi buku saku. Buku saku ini latar belakang tegaknya Khilafatul Muslimin. Isinya merujuk pada Darul Islam Kartosuwiryo. Acuan mereka ini pada ajaran Kartosuwiryo."
Maksudnya, merujuk pada organisasi Darul Islam / Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Didirikan 25 Agustus 1948 oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Lantas, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 59 Tahun 1958 berisi penumpasan DI/TII. Ditumpas oleh ABRI, setelah 10 tahun berdiri.
DI/TII awalnya terkonsentrasi di Jawa Barat. Kemudian meluas ke berbagai daerah. Menimbulkan perang saudara antara warga DI/TII dengan tentara.
Jika benar penjelasan pihak Polda Metro Jaya, ini kejahatan serius.
Ini mestinya tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kesbangpol dipimpin Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kesbangpol adalah
Tugas Pokok: Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 adalah Badan Kesbangpol mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Fungsi: Sangat banyak. Tapi dalam hal ini mengawasi dan menindak organisasi atau kegiatan masyarakat yang dinilai bisa memecah-belah persatuan bangsa.
Minggu, 29 Mei 2022 ketika viral konvoi khilafah di Cawang, Jakarta Timur, Kesbangpol sudah berkomentar.
Sumber: