Demo Rambu Anarki

Demo Rambu Anarki

Buta huruf Indonesia 1980 (hasil sensus 1980) 31,2 persen. Di kampungku Surabaya, orang buta huruf pun, di saku baju terselip pulpen. Biar keren. Setiap diledeki, ditangkis: "Lha… kalo nunggu baca, trus kapan aku bawa pulpen?"

***

TULISAN ini bukan tentang buta huruf. Itu kuno. Melainkan RKUHP yang akan disahkan Juli 2022. Khususnya di pasal 273 dan 354. Yang kini diprotes banyak orang.

Pasal 273:

"Setiap orang, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang, mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum, atau tempat umum, yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat. Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)."

Pasal 354:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum. Dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta)."

"Tidak demokratis," kata Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom dalam keterangannya, Sabtu,18 Juni 2022.

"Demokrasi berjalan mundur," kata Ketua YLBHI, M. Isnur di keterangan, Sabtu 18 Juni 2022.

Detilnya, Jefri Gultom: "Beberapa pasal di dalam RKUHP tidak sejalan dengan semangat reformasi di Indonesia. Karena mengancam demokrasi serta persatuan kesatuan bangsa Indonesia."

Dilanjut: "Dalil mengganggu kepentingan umum memiliki makna sangat luas, aktivis mahasiswa sangat rentan dikriminalisasi jika tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah atau pejabat tertentu yang menjadi sasaran kritik."

Akhirnya: "Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga. Niat baik Presiden Jokowi memperbaharui KUHP justru dirusak oleh pasal yang anti-demokrasi."

Detilnya, M. Isnur: "Kemunduran. Masak, pidana bagi demonstrasi yang tanpa izin. Sebab banyak demonstrasi yang dilakukan spontan sebagai bentuk aksi."

Dilanjut: "Kalau kasus penggusuran, kadang masyarakat tidak tahu kapan akan digusur. Lalu bagaimana mengurus izin demonya?"

Akhirnya: "Frase 'yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara', juga multitafsir. Kerap aparat memakai alasan kemacetan jalan untuk menindak demonstran."

Sumber: