Tarif Bunuh di Sidoarjo Ternyata Mahal

Tarif Bunuh di Sidoarjo Ternyata Mahal

Wiwin: "Mas Sabar dan ia (E) masih saudara sepupu. Mas Sabar sukses dalam politik dan bisnis. Pernah jadi Kades. Sedangkan E iri hati.Memfitnah seolah-olah Mas Sabar mengganggu isteri pelaku."

Kebenaran pernyataan Wiwin belum teruji. Sebab, E masih diburu polisi. Dan, seperti halnya JO selaku eksekutor pembunuh Sabar, E bakal dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Ancaman hukum mati. Atau penjara seumur hidup.

Pelaku pembunuhan tidak mungkin lolos dari kejaran polisi. (*)

Sumber: