Jemput Paksa Anak Kiai DPO Kasus Pencabulan, 2 Santri Diamankan

Jemput Paksa Anak Kiai DPO Kasus Pencabulan, 2 Santri Diamankan

AMEG - Upaya jemput paksa polisi terhadap MSAT, anak kiai di Jombang buron tersangka kasus dugaan pencabulan, mendapat perlawanan para santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Penjemputan paksa mengerahkan ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob, sejak Rabu (6/7/2022) malam. Petugas mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang yang ditengarai tempat DPO bersembunyi.

Penjemputan paksa MSAT tidak mudah. Kamis (7/7/2022) pagi pukul 07.00, petugas menghadapi perlawanan para santri pondok. Bahkan sempat terjadi bentrok yang berakibat satu anggota polisi terluka akibat sabetan senjata tajam.

Para santri dan simpatisan MSAT memanjatkan doa di gerbang pondok. "Kita kasih kesempatan satu jam, ternyata belum mau. Akhirnya kita upayakan paksa mendorong aja,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di lokasi, Kamis (7/7/2022).

Dalam bentrokan tersebut polisi membenarkan jika ada 2 santri Shiddiqiyah yang diamankan. "Ada 2 orang yang kami amankan terkait kasus ini. Ndak ada (petugas terluka), tadi cuma dorong-dorongan aja,” imbuhnya. Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT.

Dilansir dari cnnindonesia.com MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Namun, upaya praperadilan ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT. (*)

Sumber: