Saling Tembak Polisi, Tapi Jarinya Putus

Saling Tembak Polisi, Tapi Jarinya Putus

E menghindar, tembakan meleset. Kemudian E balas menembak. Akhirnya Nopri tewas terkena tembakan.

Saat kejadian, Irjen Ferdy Sambo tidak di rumah. "Saat itu Kadiv Propam tidak ada di rumah, karena sedang PCR test," kata Ramadhan.

Ferdy pulang, setelah ditelepon isterinya yang masih histeris. Ferdy tiba di rumah, Nopri sudah tergeletak tewas.

Ferdy Sambo langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan. Tim dari Polres Jakarta Selatan melakukan olah TKP.

Itu benar-benar baku-tembak. Kata Ramadhan: "Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas tembakan sebanyak 5 kali."

Keterangan ini cocok dengan pengakuan keluarga korban Nopri. Jenazah Norpi esoknya langsung dibawa ke rumah keluarga di Jambi dengan pesawat kargo.

Tante Brigadir Nopri, Roslin, dalam keterangan pers, mengatakan: "Luka tembak (di jenazah Nopri) ada empat. Tiga di dekat bahu, satu di tangan."

Tapi, juga ada bekas luka sayatan benda tajam di tangan. Juga, dua jari Nopri putus.

Roslin: "Malam itu, dari keterangan kepolisian Jakarta menyampaikan, bahwa di kediaman Bapak Irjen Ferdy Sambo itu ada adu tembak, sehingga keponaan kami tewas. Tapi kami nggak puas. Kalau adu tembak, mengapa ada luka sayatan, dan dua jari putus."

Soal keterangan Roslin, jari putus itu, belum ada konfirmasi ke Ramadhan. Belum ada keterangan lebih baru lagi.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Senin (11/7) mengatakan:

"Pimpinan Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Agar penyidikan motif bisa lebih jelas."

Dilanjut: "Alasan kedua, Brigpol Nopriansyah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas. Apakah korban, atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak."

Diusulkan, bila perlu Polri membentuk TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta.
"Yang dibentuk atas perintah Kapolri, bukan oleh Propam," tutur Sugeng.

Kejelasan perkara harus diungkap, sebab sudah jadi perhatian publik. Juga sebagai bukti keterbukaan Polri dalam mengusut perkara. Yang, kebetulan, korban dan pelaku berada di internal Polri.

Sumber: