JEP Dipolisikan Lagi, Perkaranya Eksploitasi Ekonomi

JEP Dipolisikan Lagi, Perkaranya Eksploitasi Ekonomi

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JEP kembali dipolisikan dengan perkara dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan pihaknya sudah menerima limpahan kasus tersebut dari Polda Bali.

Delik perkara baru tersebut terkait Pasal 761 i Jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk tidak melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

"Apabila terbukti benar, maka pelakunya bisa diancam pidana penjara maksimal 10 tahun kurungan," kata Dirmanto, Selasa (12/7/2022).

Terkait delik perkara baru tersebut, Dirmanto menyebut JEP diduga telah mempekerjakan anak didiknya tanpa gaji. Terkait dugaan kegiatan eksploitasi, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun ameg.id, dalam waktu dekat polisi akan melakukan penyelidikan langsung di sekolah SPI.

Dalam laporannya disebutkan ada 6 korban yang kini berstatus sebagai alumni SMA SPI Kota Batu.

"Untuk perlakuan ekspolitasinya nanti akan kami selidiki lebih lanjut. Sekarang masih pelimpahan. Lebih lanjut, kami membuka hotline pengaduan. Jika ada yang merasa dirugikan, bisa lapor ke kami," tandasnya.

JEP terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu saat ini ditahan di Lapas Kelas l Lowokwaru, Kota Malang. JEP ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu karena diduga hendak menghilangkan barang bukti. (*)

Sumber: