Rizieq Shihab Mendapat Pembebasan Bersyarat, Begini Penjelasan Kemenkumham
AMEG - Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022) hari ini, setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.
Kabar yang diterima ameg.id, Habib Rizieq sudah keluar dari penjara pada pukul 06.25 WIB tanpa ada penyambutan yang berlebihan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (alm) mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Rika Aprianti dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Disway.ID, Rabu 20 Juli 2022.
Hal ini, sambung Rika, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.
Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.
Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana.
Dua tindak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti.
- Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.
- Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).
- Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. (*)
Sumber: