Ditetapkan Tersangka Rekayasa UKL-UPL, 4 Pejabat DLH Langsung Ditahan
AMEG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menahan 6 orang yang terlibat perkara dugaan rekayasa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) senilai Rp 894 Juta.
Sebelumnya petugas kejaksaan menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan
sejak siang hari pukul 13.00 WIB hingga malam pukul 22.15 WIB, Rabu (20/07/2022).
Para tersangka, terbukti terlibat langsung dalam dugaan rekayasa dokumen UKL-UPL adalah 4 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan 2 konsultan.
Empat pejabat DLH, yakni Usman selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas (Kadis), Anton Sujarwo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Kabid Penataan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Toni Wahyudi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Siswadi selaku staf. Sedangkan dari pihak konsultan, yakni Yudistira dan Joko.
Hal itu diungkapkan Reza Aditya Wardana, Kasi Pidsus Kejaksaan Situbondo, usai menitipkan 6 tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo, Rabu (20/07/2022) malam.
Kata Reza, kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 800 Juta, sama dengan nilai proyeknya sebesar Rp 890 juta lebih. "Kerugian sekitar Rp 800 juta. Kalau bancakan kita belum memastikan ke sana," jelas Reza, panggilan akrabnya.
"Kita lakukan penahanan 20 hari ke depan, ini sampai 8 Agustus 2022 mendatang. Hari ini tahap penetapan tersangka, unsur pejabat DLH 4 orang dan 2 orang dari penyedia. Tadi kita lakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dan pendalaman, lalu kita rapat. Ambil keputusan penetapan 6 tersangka dan dilkukan penahanan," paparnya.
Alasan dilakukan penahanan, lanjutnya, karena dikhwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kita sudah mengungkap peran masing masing dari para pelaku, keterlibatannya sampai merugikan keuangan negara. Hingga para pelaku menikmati hasilnya. Otak intelektualnya kita tunggu fakta persidangan," pungkas Reza. (*)
Sumber: