Kesaksian Putri Jadi Tumpuan Kasus Yosua

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Assessment harus secara langsung (tatap muka) karena menyangkut psikologis. Tidak bisa diwakilkan. Begitulah berdasar Undang-undang.
Sebab, menurut Edwin, psikolog dari keluarga Putri menawarkan kepada LPSK untuk dapat menggunakan hasil pemeriksaan psikologis Putri dari tim psikolog keluarga, sebagai bahan pemberian assessment perlindungan kepada Putri.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis sudah hadir ke LPSK bersama psikolog pada Senin, 1 Agustus 2022. Menyampaikan hal itu.
Pengacara Arman Hanis kepada wartawan. Senin, 1 Agustus 2022: "Jadi begini, kedatangan kami ke LPSK sesuai undangan yang disampaikan ke kami, untuk meminta kehadiran klien kami untuk melakukan Assessment."
Dilanjut: "Kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat. Sehingga tadi di dalam, kami sudah jelaskan, psikolog sudah menjelaskan."
Tapi, pihak LPSK tetap menghendaki pertemuan langsung antara Putri dengan pihak LPSK.
Edwin: "Jadi, kami tetap meminta untuk bertemu langsung dengan Ibu Putri. Melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada ibu Putri."
Di sini sulitnya kasus ini. Putri belum bisa bertemu dengan pihak LPSK. Sedangkan, Komnas HAM akan meminta keterangan Putri, setelah Putri bertemu dengan pihak LPSK.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD kepada pers di Istana Kepresidenan, Selasa, 2 Agustus 2022, mengatakan: Ia mengingatkan kembali:
"Bapak Presiden Jokowi meminta kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dibuka sejujur-jujurnya. Jangan ada ditutupi."
Dilanjut Mahfud: “Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, nanti akan terlihat, kalau ada upaya seperti itu. Itu aja."
Diakhiri: “Saya minta, masyarakat ikuti saja perkembangan ini. Nanti akan ada ujungnya. Saya tidak akan masuk ke substansinya."
Semua hal, pasti ada akhirnya. Semua kasus, pasti ada uraiannya. (*)
Sumber: