ULP Tak Tahu Proses Proyek Disdikbud di PPK

ULP Tak Tahu Proses Proyek Disdikbud di PPK

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengakui pemenang pertama versi Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ditentukan Kelompok Kerja (Pokja), tidak sama dengan yang ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud setempat.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada ULP Pemkab Situbondo menerangkan, pihaknya menentukan pemenang sesuai dokumen pemilihan pemenang cadangan 1 dan cadangan 2.

"Nah, dari pemenang itu disampaikan kepada PPK. Selanjutnya yang menentukan pemenangnya atau yang berkontrak itu PPK," jelas Zainul Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (5/8/2022).

Akhirnya diketahui pemenang berkontrak bukan pemenang 1, 2 dan 3 seperti yang ditentukan ULP, ia mengaku tidak mengetahui adanya pemenang. Hal itu karena sudah menjadi kewenangan PPK.

"Memang sesuai aturan pemenang 1, cadangan 1 dan 2 itu bisa saja pemenang berkontrak dari cadangan 2 atau 3. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya di PPK," katanya.

Diketahui pemenang berkontrak dari 3 proyek yang dilelang milik Disdikbud justru pemenangnya di luar pemenang 1, cadangan 1 dan 2.

Pada ULP proyek rehab ruang kelas SDN 2 Kalimas dengan pemenang urutan 1, 2 dan 3 masing-masing CV Heto Abdi Nusa, CV Gema Ananda Putra dan CV Mitra Sejahtera. Namun pemenangnya adalah CV Gema Ananda Putra pada urutan kedua.

Sedangkan pemenang berkontrak yang diduga kuat dikondisikan PPK, adalah CV Segara Mulya yang merupakan penawar pada urutan 4.

Disebutkan Zainul, bahwa tahapan lelang yang dilakukan ULP sudah sesuai prosedur dan aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Karena itu ia mengaku tidak tahu soal pemenang berkontrak yang tidak sesuai dengan pemenang yang tercatat atau ditentukan Pokja ULP.  (*)

Sumber: