Sudah Usai, Kasus Yosua Malah Perang Opini

Sudah Usai, Kasus Yosua Malah Perang Opini

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Setelah Kapolri mengumumkan, bahwa Irjen Ferdi Sambo tersangka, Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, opini warganet berbalik. Mayoritas ramai-ramai menilai positif, ketegasan Kapolri.

Kondisi itu juga dipantau Presiden Jokowi. Yang dalam perjalanan kasus tersebut, sampai empat kali, mengatakan hal yang mirip: "Ungkap dengan tuntas. Jangan ada ditutup-tutupi."

Presiden Jokowi, sampai empat kali, berarti sudah parah. Jengkelnya. Atau upaya dorongannya.

Mau-tidak-mau, Menko Polhukam sebagai pembantu Presiden Jokowi, pastinya mengawal kasus itu. Menko Polhukam tidak mungkin diam. Apalagi, Mahfud profesor hukum. Unggulannya Jokowi.

Jadi-lah, Mahfud paling aktif bicara. Dalam rangka, mengawal kebijakan Presiden Jokowi.

Memang, tidak bisa diukur. Secara statistik. Apakah komentar-komentar Mahfud tentang kasus itu ikut mempercepat pengungkapan kasus? Atau tidak? Atau, seumpama Mahfud tidak bicara pun, kasus ini cepat terungkap? Tidak diukur. Tepatnya, tidak ada yang mengukur.

Tapi kasus ini terbuka, blak. Diberitakan media massa secara konstan. Pemberitaan media massa menggiring opini publik. Membentuk kelompok. Opini publik, satu barisan, berada di belakang komentar Mahfud.

Walaupun ada juga deviasi, dengan penyebaran hoaks di medsos. Di semua isu pasti ada hoaks.

Akhirnya, Polri menyelesaikan kasus ini dengan gemilang. Adil. Kapolri dipuji Mahfud, dipuji masyarakat.

Kesuksesan Polri masih ditambah lagi, Polri tidak akan mengumumkan motif pembunuhan Yosua.

Sebab, kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kepada pers, Kamis, 11 Agustus 2022: Kalau motif diumumkan, bisa berdampak memalukan keluarga dua pihak: Korban dan tersangka.

Komjen Agus: "Maka, biarlah nanti motifnya diungkap di persidangan kasus ini."

Suatu kebijakan yang bijak. Karena, penyidik menimbang bahwa motif kasus ini terkait moralitas. Jelasnya: Seksual. Bagi masyarakat kita tidak enak diobral ke publik. Malu.

Prof Mahfud sudah di jalur yang benar. Pihak DPR menangkis pun, wajar. Sudah sesuai budaya masyarakat kita. Yang ogah dipublikasi 'tidak bekerja'. Walaupun aslinya bisa beda. Tapi, ssst… jangan disiarkan. (*)

Sumber: