Perdebatan Alot 7 Jam, Polemik Sumberpitu Capai Kesepakatan di BBWS

Perdebatan Alot 7 Jam, Polemik Sumberpitu Capai Kesepakatan di BBWS

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

BACA JUGA: Soal Konflik Sumberpitu, Sanusi: Kita Dukung yang Dilakukan PDAM

Dengan kesepakatan ini, lanjutnya, maka semestinya juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru.

Akan tetapi, menurutnya belum diketahui seperti apa limitatif (batas) waktu diterbitkan PKS atau dipenuhinya klausul kesepakatan pembayaran nantinya. Juga, mekanisme teknis pembayaran operasional yang harus dipenuhi Tugu Tirta.

Dalam dokumen kesepakatan yang dihasilkan sendiri, disepakati 3 (tiga) poin kesepakatan. PKS baru disebutkan, akan disusun menunggu hasil legal opinion dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain disaksikan Wabup Malang dan Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kota Malang yang sama-sama membubuhkan tanda tangan kesaksian, dicapainya kesepakatan ini juga disaksikan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari, juga dari Dinas PU SDA Provinsi Jatim. (*)

Sumber: