Mantan Kepala DLH Situbondo Terancam Penjara 4 Tahun
AMEG- Eksepsi tiga pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemda Situbondo Jawa Timur, ditolak majelis hakim Tipikor Surabaya pada sidang putusan sela perkara dugaan korupsi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, Selasa (20/9/2022).
Majelis hakim diketuai Darmanto menolak eksepsi Usman (mantan Kepala Dinas), Anton Sujarwo mantan Kabid Penataan dan Pemantauan, serta seorang staf bernama Siswadi.
Sidang kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih ini akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dengan saksi-saks,i pekan depan.
Dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya dimulai sejak pukul 13.00 WIB, masing-masing memutuskan eksepsi yang diajukan ketiga tersangka tidak diterima. "Bahwa eksepsi terdakwa saudara Usman tidak diterima, dan sidang dilanjutkan minggu depan," kata Darmanto saat membacakan putusan sela.
Usai sidang, Cahya Sankara Udiana selaku JPU menegaskan, eksepsi dari para terdakwa dikesampingkan. Dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada sidang lanjutan, JPU akan menghadirkan 15 hingga 17 orang saksi yang menguatkan dakwaan dalam kasus tersebut. Terhadap ketiga terdakwa dijerat pasal 2, 3 dan 9 UU Tipikor dengan ancaman kurungan penjara di atas 4 tahun.
Sementara 3 terdakwa lainnya masih akan menjalani sidang putusan sela pada Rabu (21/09/2022). Yakni, Toni Wahyudi, Yudhistira dan Yudi Kristanto. (*)
Sumber: