Tim Survey Dinas LH Tidak Permah Dibayar

Tim Survey Dinas LH Tidak Permah Dibayar

AMEG- Tim survey dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) Pemkab Situbondo, mengaku tidak menerima honor selama bekerja.

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan kasus korupsi rekayasa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) senilai Rp 800 juta lebih, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).

Saksi Ahmad Suyono dalam sidang ikut survey lokasi rencana proyek yang akan dibuatkan UKL UPL di 7 jecamatan. Survey bersama tim lainnya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP), mendampingi utusan konsultan sebanyak 3 orang.

Ia mengaku selama survey 45 hari tidak pernah mendapat honor kegiatan. Pengakuan itu membuat kaget majelis hakim yang diketuai Darwanto.

"Tidak, saya tidak pernah mendapatkan honor sama sekali. Hanya diajak makan," papar Ahmad Suyono.

Ahmad Suyono dimintai keterangan sebagai saksi bersama 4 saksi lainnya pada sidang tahap kedua setelah sidang kesaksian Evi Hairunnisa selaku Tim Pemeriksa Dokumen dan Ineke, mantan bendahara pengeluaran pada DLH Situbondo.

Usai sidang, JPU Cahya Sankara Udiana menjelaskan semua keterangan saksi sebanyak 7 orang yang dihadirkan, masih sesuai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sesuai BAP kami, keterangan Evi dari DLH itu semua dokumen UKL UPL tidak selesai. Makanya kami pertegas tadi, awalnya tidak sesuai setelah ditanya pihak kuasa hukum, akhirnya sesuai lagi. Tapi nanti yang menyimpulkan majelis hakim," ungkapnya.

Sidang pekan depan akan menghadirkan 8 saksi. Di antaranya, dari dinas terkait dan penyedia jasa. Sedangkan sidang lanjutan agenda pembuktian untuk 3 terdakwa lainnya, yaitu Tony Wahyudi staf DLH, Yudhistira dan Yudi Kristanto selaku konsultan yang membuat Dokumen UKL UPL, akan dihadirkan 7 saksi yang sama. (*)

Sumber: