Anggaran Rp 52 Miliar Terancam Tidak Terserap,Dewan Panggil Dua OPD

Anggaran Rp 52 Miliar Terancam Tidak Terserap,Dewan Panggil Dua OPD

AMEG - Komisi III DPRD Situbondo memanggil dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lambannya proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), pada alokasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Hal itu disampaikan Muhammad Badri, anggota Komisi III usai rapat evaluasi bersama Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Perumahan (DPUPP) dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Situbondo.

Badri, panggilan akrabnya, mengaku ada sisa 45 hari kerja untuk tahapan pelaksaanan pekerjaan. Setelah dikurangi tahapan proses lelang 20 hingga 25 hari kerja.

“Jadi waktunya sangat sempit, jika tidak segera dilakukan percepatan pada dinas teknis, DPUPP, juga pihak PBJ dalam persiapan lelang,” tukasnya, ditemui di Ruang Komisi III DPRD, Senin (10/10/2022).

Muhammad Badri, Anggota Komisi III DPRD Situbondo.

Ia khawatir anggaran Rp 52 Miliar untuk infrastruktur yang melekat pada DPUPP, tidak diserap maksimal. Anggaran tersebut terbagi dua kategori, yakni Rp 49 Miliar untuk jalan dan Rp 3 Miliar untuk pengairan. Itu termasuk proyek yang akan dilelang dan penunjukan langsung.

“Ini khawatir tidak bisa dilaksanakan karena mepetnya waktu. Sebab hingga saat ini belum juga dilaunching di LPSE,” jelas Badri.

Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin menambahkan, hingga saat ini harga satuan untuk bahan dan material bangunan belum juga selesai. Bupati Situbondo belum membuat Perbup tentang HPS (Harga Perkiraan Sendiri) paska kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak).

“Perbup HPS belum dibuat, makanya kami khawatir serapan PAPBD khususnya untuk kegiatan fisik tidak maksimal. Makanya kami panggil DPUPP dan Bagian PBJ. Harapannya, proyek PAPBD segera dilaksanakan dan tepat waktu,” pungkas Arifin, Senin (10/10/2022). (*)

Sumber: