Gratifikasi Kab Malang: Eryk Divonis 3 Tahun, Diringankan Status JC

Gratifikasi Kab Malang: Eryk Divonis 3 Tahun, Diringankan Status JC

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

“Kebetulan beliau dapat menerima putusantersebut. Kami sebagai penasihat hukum tentu saja juga harus menerimanya,” kata Meka.

Di sisi lain, pihaknya juga bersyukur bahwa putusan yang dijatuhkan itu di bawah  tuntutan yang dimintakan oleh JPU.

“Ini menunjukkan bahwa apa yang kami sampaikan dalam pledoi dan juga duplik di persidangan sebelumnya, sangat dipertimbangkan oleh yang mulia Majelis Hakim,” lanjut Meka.

Eryk Armando Talla diputuskan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi bersama Rendra Kresna, dengan penerimaan uang sebanyak Rp 4.875.000.000, sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan Kab Malang.

Tapi mengapa uang pengganti (UP) yang dibebankan ke Eryk hanya Rp 895.000.000?

“Sebenarnya semuanya sinkron, karena di kasus ini secara keseluruhan tidak hanya didakwa satu pasal saja. Pasal 12 b, juga Pasal 12 B bersama-sama dengan Rendra Kresna.

Jadi dari angka Rp 4.875.000.000 tersebut, ada juga penerimaan yang ditanggung Rendra Kresna. Sedangkan yang diterima Eryk Rp 895.000.000, sesuai dengan UP yang harus dibayarkan,” kata JPU KPK Arif Suhermanto seusai sidang.

Lalu bagaimana tanggapan terhadap putusan Majelis Hakim yang lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU? “Ini karena yang bersangkutan seperti putusan Majelis Hakim adalah seorang justice collaborator.

Soal JC ini sama dengan apa yang kita tetapkan. Tapi kami masih mempertimbangkan soal putusan pidana penjaranya yang 3 tahun. Ini kurang dari tuntutan minimal. Karena tuntutan minimal itu 4 tahun.

Jadi kami masih pikir-pikir mempertimbangkannya. Dan akan kami konsultasikan dengan pimpinan tentang putusan tersebut,” lanjut Arif Suhermanto. (yan)

Sumber: