Ada Talak di Kasus KDRT Lesti Kejora

Ada Talak di Kasus KDRT Lesti Kejora

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Sedangkan, Lesti terus marah. Maka, Rizky menutup mulut Lesti. "Tapi, Lesti meronta-ronta. Sehingga tangan Rizky dari mulut Lesti, akhirnya turun ke leher. Jadi, bukan dicekik."

Itu kejadian pertama, Rabu, 28 September 2022 dini hari.

Kejadian ke dua, di hari yang sama, pagi, di rumah yang sama, Lesti masih marah. Sehingga Rizky mengamuk, menyusul Lesti ke kamar mandi.

Di pergulatan itu, Lesti jatuh di kamar mandi. Rizky mengatakan ke Lesti, begini: "Oke, kakak talak satu kamu. Di situlah Rizky nyerang Lesti, ngamuk," cerita Adek Erfil.

Setelah menjatuhkan talak satu, Rizky mencari tahu arti talak satu via internet. "Setelah itu, mereka sudah baikan. Mereka melakukan hubungan suami istri biasa," papar Adek.

Siangnya sekitar pukul 11.00, Lesti berpamitan kepada Rizky, pergi ke rumah sang ayah, Endang Mulyana. "Tau-tau, Lesti lapor polisi soal KDRT," tutupnya.

Talak satu, yang diucapkan suami terhadap isteri, tidak di depan hakim Pengadilan Agama, masih bisa dirujuk atau kawin kembali.

Talak satu dan dua, diatur dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 229, bunyinya:

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah."

"Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (ke istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim."

Sayuti Thalib dalam bukunya, "Hukum Kekeluargaan Indonesia" (UI-Press, Jakarta, 1986) menyebutkan, talak satu yang dijatuhkan suami terhadap isteri, masih bisa dirujuk atau kawin kembali, dengan tata cara sederhana. Begini:

Suami di hadapan isteri, mengucapkan: “Demi Allah, saya kembali ke padamu (sebut nama isteri, lengkap dengan binti).”

Catatan: Ucapan itu disaksikan di hadapan dua saksi laki-laki yang adil (Hukum Kekeluargaan Indonesia, halaman 101).

Di kasus Rizky-Lesti, tidak disebutkan kuasa hukum Rizky, apakah mereka melaksanakan petunjuk tersebut, atau tidak. Pengacara Adek Erfil Manurung hanya menyebutkan: "Setelah itu mereka baikan. Mereka melakukan hubungan suami istri biasa."

Kasus ini menghebohkan. Banyak warganet berkomentar, sebaiknya Rizky-Lesti cerai. Banyak juga yang menganjurkan mereka rujuk. Kompor di sana-sini bertaburan.

Sumber: